MADIUN | lingkarindonesia.com - Polres Madiun berhasil mengungkap kasus Penipuan dan Penggelapan terkait keberangkatan ibadah Haji dan Umroh Furoda.
Pelaku atas nama Juwariyah binti Sikas (42 tahun) selaku pemilik Biro Travel. Modus Operandi pelaku adalah menerima uang pendaftaran dari calon jamaah untuk keberangkatan Haji Furoda, namun uang tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika korban Nuryanti, mendaftarkan diri untuk Keberangkatan Haji Furoda melalui Ladima Tours & Travel dengan alamat di Jalan Raya Nglames No.55, Desa Tiron, Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun.
Saat itu, Korban sudah menyerahkan uang sebesar Rp. 199 juta yang diangsur 3 kali yang selanjutnya di janjikan akan berangkat pada tahun 2020. Namun keberangkatan tertunda akibat Pandemi Covid-19.
Akirnya Pada tahun 2022 karena ada perubahan biaya, pelaku meminta tambahan biaya sebesar Rp.100 juta untuk proses keberangkatan dan tahun 2023 korban diminta kembali menyerahkan uang tambahan sebesar Rp. 50 juta. Total korban telah menyerahkan Rp.347 juta kepada pelaku.
Setelah beberapa kali Penundaan korban menerima Informasi bahwa keberangkatan Haji Furoda tidak dapat terlaksana kecuali korban harus membayar tambahan biaya hingga total Rp 400 juta per orang.
Merasa dirugikan akhirnya korban meminta uang dikembalikan, tapi dari total uang yang telah disetor, baru Rp.77 juta yang di kembalikan oleh pelaku. Maka dari itulah Nuryanti melaporkan kasus tersebut ke Polisi.
Polisi selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Juwariyah binti Sikas dan berhasil menyita sejumlah Barang Bukti, diantaranya, Bukti Percakapan WhatsApp, Bukti Setoran atau Tranfer Bank dan Kwitansi Pembayaran serta Surat Perjanjian Pengembalian uang.
Atas perbuatannya, Pelaku di kenai pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan rangkaian kata bohong supaya orang lain memberikan suatu barang dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dalam Pers rilis yang dilaksana di Gedung pertemuan Polres Madiun Selasa, 31- 12 - 3024, Kapolres Madiun AKBP. Muhammad Ridwan, SIK, M.Si. melalui Waka Polres Kompol Moch. Asrori Khadafi, SH. menghimbau kepada Masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih Agen perjalanan Haji dan Umroh.
“Pastikan Agen yang di pilih memiliki Kredibilitas dan ijin resmi dari Pemerintah," pungkasnya. (Ryo)
COMMENTS